| Pendaftaran Siswa
08222 333 1144 I 0812 1233 2163
Selamat Datang di Laskar UI!

Bacaan dan Niat Dalam Melaksanakan Ibadah Pembayaran Zakat Fitrah

Bacaan dan Niat Dalam Melaksanakan Ibadah Pembayaran Zakat Fitrah
Januari 9, 2024 laskarui
In News
Zakat

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang mesti di jalankan oleh kita sebagai umat Islam pada saat kita  telah menjalankan puasa Ramadhan. Kenapa, karena zakat fitnah adalah sebuah kewajiban agar puasa yang kita jalankan itu sempurna, sehingga penyempurnaanya itu dengan kita mengeluarkan zakat fitrah. 

Sebenarnya yang namanya membayar zakat fitrah itu adalah kewajiban bagi kita yang mampu. Sehingga memang harus di jalankan ketika kita habis menjalankan puasa Ramadhan. Namun bagi  yang kurang mampu akan mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang di kumpulkan dari umat Islam yang telah membayarkan zakatnya. 

Bagi kalian  yang kebetulan  di tahun tahun mendatang mungkin  di jadikan  panitia dalam pengumpulan zakat fitrah. Ada baiknya kalian coba memahami dengan benar apa saja yang mesti di perhatikan dalam pengamalan yang berhubungan dengan pelaksanaan zakat fitrah. Karena sebagai panitia, kalian seharusnya sudah tahu apa saja  yang semestinya di lakukan  untuk membimbing atau mengarahkan para jamaah yang akan melaksanakan zakat fitrah. 

5 Model Niat dalam Pelaksanaan Zakat Fitrah yang Seharusnya Perlu Kalian Ketahui 

Setidaknya dari  beberapa tata cara ada satu hal yang semestinya perlu menjadi acuan kita sebagai orang yang akan melakukan zakat fitrah atau sebagai panitia yang akan mengarahkan  jamaahnya. Sehingga  dengan kita tahu tatacaranya maka kita tidak akan salah dalam membimbing mereka untuk melakukan zakat fitrah. 

Nah yang penting dari pelaksanaan sebuah ibadah adalah Niat, karena niat akan bisa menyempurnakan apa  yang kita kerjakan. Sehingga masalah niat untuk melaksanakan zakat  fitrah menjadi satu hal yang penting di lakukan. 

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Baca Juga  Distance Learning Penting Saat Masa Pandemi

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala ( Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.” 

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Keluarga 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala ( Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala ( Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala ( Artinya: “”ku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama anak laki-laki), fardu karena Allah Ta’ala.

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala  ( Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala.

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Mewakilkan Orang Lain 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala  ( Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.

Baca Juga  Pengaruh Teknologi Terhadap Pelajaran

Tata Cara dan Pelaksanaan Pembayaran Zakat Fitrah  bagi Umat Islam 

Dalam pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, minimal ada 4 hal yang seharusnya mesti di pahami dan di pelajari tidak saja untuk kita  yang akan menjalankannya, tetapi juga untuk kalian yang nantinya akan melaksanakan pengerjaan zakat fitrah.  Sehingga dengan pengetahuan yang benar, maka kalian tidak akan salah dalam melakukan tugas sebagai panitia zakat fitrah. Karena kesalahan yang anda lakukan akan berakibat pada pembayaran zakat fitrah yang di lakukan  oleh umat Islam menjadi kurang sempurna. 

Padahal kita semua tahu bahwa zakat fitrah akan bisa menyempurnakan  puasa Ramadhan yang kita jalankan sepanjang 1 bulan penuh. Artinya akan menjadi sebuah ibadah yang sia-sia  jika pembayaran zakat fitrah kita tidak sempurna. Nah sebagai acuan bagi kita yang akan menjalankan ibadah zakat fitrah ada 4 hal yang semestinya perlu kita ketahui : 

1. Hal pertama yang perlu menjadi perhatian adalah mengetahui jumlah tanggungan yang harus kita zakati atau bayar zakatnya. 

Kenapa, karena pada dasarnya dalam Islam tidak semua umat  Islam membayar zakat fitrah.  Dimana beberapa golongan umat yang harus membayar zakat adalah seperti : (a) Orang yang masih hidup.  (b) Orang yang merdeka. (c) Mampu. Artinya mereka memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.

2. Hal kedua yang perlu menjadi perhatian adalah cara menghitung besaran zakat fitrah. 

Karena pada dasarnya zakat fitrah itu diberikan dalam bentuk makanan pokok misalnya seperti beras  sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa  dengan ukuran dan kualitas  yang sama seperti yang kita makan sehari – hari.  Jika melihat pada pada SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, maka nilai zakat fitrah setara uang Rp45.000. per individu.

Baca Juga  Cara Menghafal Daftar Rumus Matematika Paling Sering diPakai

3. Hal ketiga yang perlu juga menjadi perhatian kita dalam membayar zakat  fitrah adalah mengenai ketetapan waktunya. 

Jika perlu kalian pahami dalam membayar zakat itu tidak bisa sembarangan ada waktu waktunya sehingga memang benar-benar ada ketentuannya : (1) Waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri. (2) Waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. (3) Waktu yang hukumnya mubah, yaitu dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan. (4) Waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri. (5) Waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

4. Hal keempat yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah menyangkut masalah serah terima zakat  fitrah itu sendiri. 

Hal yang utama adalah menyerahkan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya pada saat  yang telah di tentukan, bisa langsung atau melalui amil zakat yaitu Setelah petugas amil menuntun muzaki untuk membaca niat zakat fitrah, selanjutnya penerima zakat harus mendoakan pemberi zakat. 

Comments (0)

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Balas Chat
1
Hi, Laskar UI di sini. Bisa dibantu?
Hi, Laskar UI di sini. Bisa dibantu?