Konsep penataan ruang atau tata ruang dan tata kota memang dalam satu wilayah memiliki konsep yang berbeda – beda. Kesemuanya di kembalikan lagi pada RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) yang biasanya menjadi acuan dalam pengembangan satu Kawasan kota atau kabupaten. Disanalah biasanya sebuah konsep RTRW di kembangkan agar bisa memberikan hal yang positif bagi pengembangan wilayahnya.
Tata Ruang Wilayah dan Permasalahannya dalam Konteks Penataan Wilayah
Tidak mudah memang melakukan penataan dan pengaturan satu wilayah, karena di dalamnya mengandung banyak aspek yang berhubungan langsung dengan orang orang yang ada di dalamnya. Sehingga bisa dikatakan yang namanya RTRW sudah pasti akan dihadapkan pada beberapa masalah. Dari sekian banyak masalah yang sering muncul, ada beberapa yang pada akhirnya menjadi satu hal yang perlu mendapatkan perhatian :
- Permasalahan Tata Ruang salah satu hal yang menjadi masalah adalah tidak adanya ketegasan hukum dari pihak yang ada di dalam wilayah tersebut. Faktor ini jelas akan memberikan dampak negatif dalam pengaturan tata ruang atau tata kota yang sedang berjalan, sehingga sering kali akan terjadi pelanggaran.
- Permasalahan Tata Ruang salah satunya juga sering disatukan dengan rencana pengembangan kota atau wilayah padahal ini dua hal yang berbeda. Maksudnya adalah bahwa tata ruang harus berdiri sendiri dalam kaitan pengaturan sebuah wilayah. Setelah itu semua terbentuk barulah di lakukan pengaturan untuk pengembangan wilayah di mana saja dan dalam kaitan bisnisnya seperti apa.
- Permasalahan Tata Ruang juga sering kali yang terjadi masalah adalah karena banyak dikaitkan dengan keputusan politik sehingga tidak bisa berjalan sesuai rencana. Kondisi inilah yang kadang membuat penegakan atau pengawasan tata ruang wilayah atau kota menjadi sulit untuk dilakukan.
- Permasalahan Tata Ruang juga sering kali yang membuat masalah adalah karena di beberapa daerah di Indonesia belum ada satu pakem atau aturan yang baku dalam pembuatan RTRW. Sehingga dengan kondisi itulah agak sulit untuk bisa menyatukan satu konsep RTRW yang terintegrasi dengan baik.
Berdasarkan beberapa kondisi itulah, maka dalam pengaturan tata ruang wilayah atau kota akan sering terjadi kondisi yang kurang harmonis atau terjadi ketimpangan dalam implementasinya. Kenapa, karena keberadaan tiap daerah atau kota yang memiliki karakter dan kemampuan secara ekonomi yang berbeda -beda itulah yang pada akhirnya membuat sebuah kondisi kota dan wilayah tidak bisa jika disatukan dalam satu RTRW yang luas.
Sebenarnya jika kondisi itu bisa diterapkan dengan baik, dalam artian ketika sebuah kota atau wilayah itu bisa diintegrasikan dalam satu konsep RTRW yang menyeluruh atau terintegrasi banyak keuntungan yang akan bisa didapatkan oleh kota atau wilayah yang bersangkutan. Ibarat kata ketika RTRW bisa disatukan dalam satu konsep pengaturan yang luas maka yang terjadi adalah RTRW itu menjadi satu bagian besar dalam pengembangan sebuah wilayah baik yang ada di kota ataupun daerah.
Minimal jika kondisi ini bisa diwujudkan maka yang terjadi adalah sebuah kota dan daerah atau misalnya kota dan desa bisa terintegrasi dalam satu Kawasan yang luas. Dan jika itu terjadi maka akan menimbulkan banyak manfaat positif yang diambil dari daerah kota dan desa.
Keuntungan Yang di Dapat Ketika RTRW di Rencanakan dengan Baik dan Benar
Kenapa masalah tata ruang kota dan wilayah masuk dalam pelajaran geografi karena ini berhubungan dengan batas sebuah wilayah atau kondisi geografis sebuah wilayah. Sehingga memang dalam pengembangannya memang materi ini masuk dalam pelajaran geografi.. Apa yang bisa diambil dari pelajaran tata ruang wilayah dalam pelajaran geografi bisa dijelaskan dari beberapa kondisi berikut :
- Geografi adalah sebuah wilayah atau pengaturan sebuah wilayah yang didalamnya mengandung spesifikasi dari sebuah wilayah. Jika perencanaan Tata Ruang menggunakan pendekatan geografis maka sudah pasti perencanaan yang akan dibuat menjadi lebih sempurna.
- Geografi adalah juga menjelaskan tentang batas wilayah satu dengan lainnya, dimana dalam batasan wilayah tersebut juga akan menjelaskan kondisi yang ada di suatu wilayah. Jika kondisi ini dipakai sebagai dasar dalam perencanaan sebuah tata ruang kota dan wilayah maka konsep RTRW yang dibuat akan memberikan sebuah gambaran yang jelas kenapa daerah atau wilayah A harus berwarna Hijau atau Kuning dan sebagainya.
- Geografi sejatinya bisa digunakan sebagai acuan dalam perencanaan tata ruang kota atau wilayah, karena di dalam geografi wilayah sendiri yang namanya potensi sebuah kota atau wilayah akan terlihat. Seperti misalnya di daerah A banyak bukit atau gunung atau justru di daerah B banyak sungai atau pantai, maka pengembangan ruang yang terintegrasi dengan penataan dan perencanaan tata ruangnya bisa berguna untuk pengembangan bisnis suatu daerah.
- Geografi adalah sebuah pernyataan atau kondisi alam yang sebenarnya dari suatu kota atau wilayah. Ketika kondisi ini benar benar dijadikan satu acuan dalam melakukan perencanaan kota atau wilayah yang kemudian diimplementasikan dalam satu pengembangan bisnis sebuah kota atau wilayahnya maka akan tercipta suatu perencanaan yang benar dari satu kota atau wilayah.
Inilah beberapa hal yang sebenarnya menjadi satu hal yang semestinya perlu dijadikan perhatian untuk pihak pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengaturan tata ruang kota atau wilayah. Dimana kondisi ini akan bisa menjadi satu acuan atau referensi bagi siapapun termasuk pelaku bisnis ketika mereka ingin mengembangkan usahanya di suatu daerah.
Dengan hanya melihat RTRW yang sudah di susun di suatu daerah maka pelaku bisnis akan lebih mudah untuk menentukan pengembangan bisnis seperti apa yang nantinya akan di kembangkan karena dari semua data yang dibutuhkan semua hal secara data telah tersaji dalam pengaturan RTRW yang ada di suatu daerah.
Sehingga kesimpulannya, tidak akan ada lagi pelanggaran yang diakibatkan karena yang bersangkutan tidak tahu atau kurang paham dengan pengaturan yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pengembangan bisnis di suatu daerah. Kesemua itu sudah terjawab ketika mereka melihat dan menganalisa adanya semua data dan informasi yang tersaji secara lengkap dalam satu Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah disahkan oleh pejabat setempat.