Ada beberapa hal yang bisa membedakan antara bank konvensional dan bank Syariah. Dimana perbedaan itulah yang pada akhirnya bisa menentukan model atau sistem yang akan menjadi pilihan bagi konsumen atau nasabahnya. Yang jelas apapun modelnya yang jelas setiap bank pasti memiliki kelebihan dan keunggulan masing masing. Sehingga tinggal bagaimana kita sebagai konsumen yang akan menentukan dalam penggunaanya.
Mungkin kalau kita bicara soal bank konvensional kita sudah banyak tahu karena selama ini kita lebih banyak berkecimpung dengan bank konvensional. Berbeda dengan bank Syariah, karena mungkin baru beberapa tahun terakhir inilah kita di berikan banyak informasi yang berhubungan dengan bank Syariah. Sehingga memang perlu adanya satu pemahaman yang berhubungan dengan bank Syariah dan konvensional sebagai sebuah perbedaan.
8 Hal Yang Membedakan Bank Konvensional dan Bank Syariah.
Setidaknya dari begitu banyak perbedaan yang bisa diinformasikan terkait perbedaan dari kedua sistem perbankan tersebut, kita bisa katakan bahwa ada minimal 8 perbedaan yang bisa menjadi satu pembeda dari kedua sistem perbankan yang saat ini ada di Indonesia. Dimana ke-8 hal yang membedakan itu diantaranya memang menyangkut masalah sistem dan pelayanannya kepada konsumen.
1. Perbedaan Prinsip dalam Pengelolaan sebuah Bank
Jika mengacu pada perbedaan dari kedua prinsip tersebut maka kita bisa katakan bahwa bank konvensional prinsip kerjanya berdasarkan peraturan nasional dan internasional. Sedangkan untuk bank konvensional lebih kepada hukum Islam dan mengacu pada ajaran yang ada di dalam Alquran dan Hadist.
2. Perbedaan Tujuan dalam Pengelolaan Bank
Jika bank konvensional dalam mencari keuntungan mengandalkan prinsip yang bebas tetapi berbeda dengan bank Syariah, bahwa dalam mencari keuntungan tetap mengedepankan nilai nilai Islami yang berdasarkan pada Alquran dan hadist.
3. Perbedaan dalam Menerapkan Suku Bunga Bank
Jika bank konvensional karena bunga bank adalah salah satu keuntungan maka dalam menentukan suku bunga dan perjanjian umumnya didasarkan pada satu ketentuan yang berlaku secara nasional. Sedangkan untuk bank Syariah maka penentuan suku bunganya bukan sebagai bunga karena dilarang sehingga yang dimaksud adalah akad bagi hasil atau nisbah bagi hasil.
4. Perbedaan yang berhubungan dengan Pengawas Kegiatan Bank
Meskipun dasarnya adalah sama yaitu berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tetapi dalam pelaksanaannya berbeda. Untuk bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris, sedangkan untuk bank Syariah pengawasannya di awasi oleh beberapa pihak seperti dewan Syariah nasional, dewan pengawas Syariah hingga dewan komisaris bank.
5. Perbedaan yang terkait dengan Hubungan Nasabah dan Bank
Agak berbeda untuk masalah yang satu ini, karena kalau bank konvensional langsung perbedaannya adalah nasabah dan kreditur. Dimana konsumen adalah nasabah dan kreditur adalah banknya. Tetapi kalau untuk bank Syariah maka perbedaan itu terbagi jadi beberapa seperti : penjual – pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Disamping itu ada perbedaan lainnya dalam sistem perbankan Syariah karena ada yang disebut dengan istilah dalam akad kredit dengan sebutan musyarakah dan mudharabah.
6. Perbedaan terkait masalah dengan Pengelolaan dana Bank
Untuk masalah yang satu ini maka perbankan konvensional biasanya akan di kelola dana perbankan dari nasabahnya oleh sistem pengelolaan yang sudah di atur dalam undang undang perbankan. Tetapi kalau untuk bank Syariah maka pengelolaannya diatur tetap berdasarkan hukum dan aturan Islam.
7. Perbedaan yang menyangkut masalah Kesepakatan Kerjasama Bank
Dalam kaitan sebuah kerjasama yang dilakukan dengan perbankan, biasanya bank konvensional selalu menggunakan kesepakatan yang didasarkan pada undang undang perbankan nasional; Tetapi berbeda untuk bank Syariah mereka akan menggunakan aturan yang ada dalam Islam yang menyangkut masalah perjanjian kerjasama dengan bank dan ketentuan yang berlaku.
8. Perbedaan yang termasuk dalam denda Perbankan.
Hal ini juga terlihat perbedaan yang ada di dalam kedua sistem perbankan itu sendiri. Jika bank konvensional karena adanya denda dan sejenisnya maka konsumen akan dikenakan denda sesuai aturan yang ada jika terlambat dalam membayar cicilan. Beda dengan bank Syariah, jika memang konsumen tidak bisa membayar maka akan dilakukan negosiasi atau diskusi kembali untuk bisa di lakukan setelah ini.
Dari ke-8 perbedaan yang sudah dijelaskan menjadi satu kenyataan bahwa memang banyak yang di kembangkan dari perbedaan yang terjadi antara Bank Syariah dan Bank Konvensional . Dimana ada 4 perbedaan lain yang di maksud dari perbedaan bank konvensional dan syariah adalah :
- Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS)biasanya dalam menjalankan aktivitasnya, adalah wajib untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial biasanya dibuat dalam bentuk seperti bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS biasanya kalau dalam melakukan penghimpunan dana yang berasal dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam hal teknisnya akan mengacu pada ketentuan masing masing berdasarkan dasar dan ketentuan yang ada pada masing masing perbankan yang ada.